Friday, July 23, 2010

Download PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Download PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS - Anda PNS dan sering bolos? Sebaiknya hentikan kebiasaan buruk itu. Pasalnya, kini bisa terancam sanksi yang lebih kejam.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010. "Baru 3 hari ini kayaknya keluar. PP ini lebih keras. Yang sering tidak masuk kantor bisa langsung dipecat tanpa peringatan," jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto, seperti dikutip Detikcom.

Ali menyatakan hal itu usai 'Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1431H/2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2010).

PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang hukuman dan pemberian sanksi. PP ini mengganti PP Nomor 30 Tahun 1980. Dalam PP yang lama PNS bisa dipecat bila selama 6 bulan berturut-turut tidak masuk kantor.

"Sekarang lebih kejam. Tidak sampai 6 bulan dan tidak harus berturut turut tidak masuk bisa dipecat, tapi tentu ada tahapannya," kata Ali.

Sanksi yang lebih kejam ini diberlakukan untuk meningkatkan kinerja dan citra PNS. "Selama ini kan PNS kesannya ogah-ogahan dalam bekerja," ujar Ali.

Download PP No 53 Tahun 2010 klik disini
____________________

No comments:

Post a Comment