Sunday, March 6, 2011

Foto Porno Pelajar SMK di Pacitan Disebar Pacar Sendiri

Foto Porno Pelajar SMK di Pacitan Disebar Pacar Sendiri - Cemburu, foto porno pacar disebar. Aksi nekat itu dilakukan YP (19) warga Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Pacitan. Sedangkan pacarnya, sebut saja Melati, diduga pelajar salah satu SMK di kota itu.

YP diduga menyebarkan dua file foto porno Melati via email maupun MMS. Tak hanya itu, pemuda pengangguran ini diduga juga tega mencabuli Melati.

Hasil penyidikan, kedua sejoli telah menjalin asmara sejak Mei 2010. Selama ini itu pula, hubungan mereka lebih dari sekedar pacaran. Bahkan lantaran seringnya mereka bertemu, keduanya sudah delapan kali melakukan hubungan yang hanya layak dilakukan suami istri.

Namun, bunga asmara itu akhirnya hangus terbakar api cemburu. Pasalnya, beberapa hari yang lalu YP mendapati Melati berboncengan dengan pria lain.

"Tersangka cemburu, karena pacarnya dibonceng seorang laki-laki," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, kepada wartawan, Minggu (6/3/2011).

Melihat pemandangan tersebut, rupanya tersangka naik pitam. Usai menyetubuhi Melati untuk ke delapan kalinya, emosinya makin tak terbendung. YP menghadiahi Melati dengan tamparan. Tak hanya itu, dua foto porno yang sempat direkam via HP disebarluaskan.

Foto porno dikirim ke email tempat Melati bersekolah. Sedangkan, MMS dikirim ke HP salah seorang guru salah satu SMK Negeri di Kota 1001 Goa itu. Tentu saja, kemunculan foto syur membuat pihak sekolah bersikap tegas. Nama Melati pun seketika dicoret dari daftar siswa.

Saat ini, kasus asusila ini sedang ditangani polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana dalam milik Melati serta hasil visum et repertum.

Untuk memproses tersangka, polisi menggunakan jerat hukum berlapis. Yakni, pasal 285 HUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan. Selain itu, tersangka juga dihadapkan ancaman UU pornografi.

"Kalau dikonsumsi sendiri tidak melanggar hukum. Tapi, kalau disebarluaskan seperti ini jelas pidana," tegas Sukimin.

Sementara itu, YP menyangkal jika dirinya memperkosa Melati. Hubungan badan yang dilakukannya didasari suka sama suka. Dia pun mengakui, delapan kali persetubuhan itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan.

"Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," katanya kepada penyidik. (sumber: surabaya.detik.com)

____________________

No comments:

Post a Comment