Seperti dikutip dari situs resmi Interpol, Rabu (22/12/2010), Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada di daftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya.
Sementara juru bicara Indosiar Gufron mengatakan belum mengetahui mengenai hal tersebut. Menurutnya, saat ini Phillipus saat ini sedang cuti. "Saya tidak tahu tentang status ini. Memang kemarin beliau cuti. Sampai saat ini saya belum lihat dan kabar tentang itu saya tidak tahu," ujar Gufron kepada detikFinance.
____________________
No comments:
Post a Comment