Mr Sjafruddin dinilai layak disebut Presiden karena pernah menjadi Ketua/Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) tahun 1948. Saat itu, terjadi Agresi Militer Belanda ke II saat Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta ditawan oleh penjajah.
Mr Sjafruddin, yang tengah berada di Sumatera Barat (Sumbar), memproklamirkan berdirinya PDRI untuk menyelamatkan nafas NKRI yang baru berumur 3 tahun. Mr Sjafruddin juga yang mengupayakan perjanjian Room-Royen yang mengakhiri pendudukan Belanda dan dibebaskannya tokoh proklamator Soekarno-Hatta. Tanggal 13 Juli 1949, setelah kurang lebih 209 hari memimpin PDRI, Mr Sjafruddin menyerahkan mandatnya kepada Soekarno-Hatta.
Mr Sjafruddin lahir di Serang, Banten, 28 Februari 1911, merupakan anak dari seorang jaksa bernama Arsyad Prawiraatmadja. Mr Sjafruddin menempuh pendidikan di ELS pada tahun 1925, MULO di Madiun tahun 1928, dan AMS Bandung tahun 1931. Pendidikan tingginya adalah Rechtshogeshool Jakarta (sekarang Fakultas Hukum Uviversitas Indonesia) tahun 1939 dan berhasil meraih Meesterning de Rechten (Magister Hukum).
Mr Sjafruddin adalah anggota Badan Pekerja KNIP (1945), yang bertugas mempersiapkan garis besar haluan negara RI sebelum merdeka. Mr Sjafruddin adalah pejabat menteri keuangan pertama RI (1946), dan Menteri Kemakmuran (1947). Setelah PDRI yang diketuainya menyerahkan mandat, ia sempat diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri pada tahun 1949. Ia kembali diangkat menjadi Menkeu di kabinet Hatta pada Maret 1950 dan menelurkan kebijakan yang cukup terkenal saat itu, yakni pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas (Gunting Sjafruddin).
Ia kemudian menjabat sebagai Gubernur BI yang pertama tahun 1951. Setelah itu, Mr Sjafruddin memilih bergabung dengan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang juga berbasis di Sumatera, sebuah gerakan untuk menentang kebijakan presiden Soekarno. Gara-gara sikapnya yang berlawanan tersebut, ia sempat dipenjarakan oleh Soekarno tanpa proses pengadilan. (sumber: detiknews.com)
____________________
No comments:
Post a Comment