Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto mengatakan, kasus ini bermula saat orang tua KUK, mengatahui ada video mesum beredar yang diperanka oleh putrinya. Merasa tidak terima orang tua siswi XI sebuah SMK Kabupaten Madiun ini melaporkan ke Polres Madiun.
"Video ini marak beredar di kalangan pelajar di SMK tempat KUK bersekolah, beberapa sekolah sekitar dan juga warga Kare lewat fasilitas bluetooth. Dalam laporannya mereka menyatakan mengetahui video porno yang berisi adegan mesra anak mereka setelah salah satu siswi kawan KUK memberi tahu mereka," ujar Edi, Rabu (22/6/2011).
Berbekal laporan tersebut pada Selasa (21/6/2011) malam, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumah kosnya di Jalan Ciliwung. Kepada penyidik pelaku, MAD mengakui kalau video itu memang ia yang membuatnya.
"Itu (video) saya yang buat pakai HP saya. Total ada lima video yang saya buat di empat tempat. Ada yang saya buat di kebun rumah saya dan sebagian di kamar kos saya," ujar MAD pada penyidik dengan kepala tertunduk.
Saat ditanya terkait peredaran video tersebut, MAD mengaku tidak menyebarkanya, meskipun ia memang sempat mengacam KUK akan menyebarkan video tersebut jika KUK memutuskanya. Namun ia mengaku jika ada dua orang temannya yang men-copy file video tersebut dari hp miliknya.
"Saya tidak pernah menyebarkan video itu. Tapi kemarin ada teman saya yang minta video dan meng-copynya. Trus kalau sama dia disebar kan saya tidak tahu," jelasnya.
Atas tindakanya tersebut, MAD dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 48 UU Nomor 11/2008 tentang IT dengan ancaman 6 tahun kurungan dan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan minimal 3 tahun. (sumber: beritajatim.com)
____________________
No comments:
Post a Comment