Orang tua itu mengetahui kasus tersebut setelah menyaksikan video di telepon genggam anaknya menampilkan perbuatan mesum SP dengan anak gadisnya.
Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Hero Henrianto, Minggu (3/7/2011) mengatakan, video itu dibuat oleh SP. "Kini SP menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Mula cerita, SP, warga Tangerang ini, membuat janji dengan TA yang masih duduk di Kelas I Sekolah Menengah Kejuruan, bertemu di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Di pulau itu mereka bertemu, dan memadu kasih.
SP pun merekam perbuatannya memadu kasih dengan TA, dengan menggunakan telepon genggamnya. Hasil rekaman itu kemudian disimpan di telepon genggam SP. "Dalam kasus ini, SP menjadi tersangka karena telah melakukan perbuatan asusila dan menyebarluaskan hasil rekaman perbuatannya itu," jelas Hero.
(sumber: tribunnews.com)
____________________
No comments:
Post a Comment