Wednesday, July 21, 2010

SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer

SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer | Ini kabar yang bisa jadi melegakan para tenaga honorer di lingkup pemkab/pemkot yang belum diangkat sebagai CPNS. Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Inilah isi SE tersebut selengkapnya:

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.


2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Informasi seputar pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, terkait dikeluarkannya SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 juga bisa dilihat di website BKN di http://bkn.go.id.
____________________

Hasil Skor Persik vs Persija | Pertandingan Piala Indonesia 21 Juli 2010

Hasil Skor Persik vs Persija | Pertandingan Piala Indonesia 21 Juli 2010 - Persik Kediri lolos ke semifinal Piala Indonesia 2010. Itu setelah di perempat final menang agregat 5-4 atas Persija Jakarta, menyusul kemenangan 2-0 di Stadion Brawijaya, Kediri, beberapa saat lalu.

Image and video hosting by TinyPic

Kalah 3-4 pada leg pertama di Jakarta, membuat Arema bermain ngotot untuk mengejar defisit agregat. Hasilnya, tim Macan Putih langsung unggul 2-0 di babak pertama. Masing-masing melalui gol Yongki Aribowo menit 34 dan Mahyadi Panggabean menit 39.

Babak kedua, Persija memasukkan Ismed Sofyan dan Aliyudin yang membuat serangan lebih hidup. Namun, hingga peluit panjang, mereka gagal melesakkan gol.

Di semifinal, Persik akan bertemu pemenang antara Arema dan Persib Bandung. Dua tim lain yang telah memastikan lolos 4 besar adalah Persipura Jayapura dan Sriwijaya FC.

____________________

Tuesday, July 20, 2010

Sinopsis Film Inception | Review dan Ringkasan Cerita

Sinopsis Film Inception | Review dan Ringkasan Cerita - Film berjudul Inception kini sedang jadi perbincangan. Film yang dibintangi Leonardo DiCaprio ini juga mencatat rekor box office di Amrik dan mendapat pujian sejumlah kritikus.

Image and video hosting by TinyPic

Inception mengisahkan seorang CEO muda nan tampan bernama Dom Cobb (Leonardo DiCaprio) yang berniat mencuri rahasia negara dengan cara yang tak biasa. Yaitu, memanipulasi pikiran orang lain melalui mimpi.

Dia lantas membentuk tim untuk melancarkan misinya tersebut. Cobb menggandeng Ariadne, Arthur, dan Eames. Ariadne adalah mahasiswi yang bertugas membangun dunia mimpi, Arthur bertanggung jawab dalam pencarian asal usul target, sedangkan Eames ditugasi menghipnotis dan memalsu data fisik dari si target.

Cobb dan timnya menemukan sebuah teknologi yang mampu menembus mimpi orang lain dan memanipulasi pikiran mereka di alam bawah sadar. Jadilah mereka beraksi untuk mengatur mimpi orang lain sesuai yang Cobb kehendaki. Salah satu targetnya adalah Robert Fischer Jr., pewaris kerajaan bisnis.

Mencuri mimpi adalah "senjata" yang paling berbahaya. Namun, kemampuan khusus itu harus dibayar mahal. Cobb menjadi buron internasional hingga kehilangan semua hal yang dicintainya.

Sang istri, Mallorie, bunuh diri saat berada di alam mimpi. Cobb pun dituduh bertanggung jawab atas kematian istrinya. Yang menyebarkan tudingan itu adalah musuh Cobb, Saito (Ken Watanabe).

Untuk mengembalikan kehidupannya, Cobb mendapat tugas yang berkebalikan dengan apa yang dia kerjakan sebelumnya. Dia harus menanamkan pikiran dan ide-ide. Jika dia berhasil, itu akan menjadi proyek yang spektakuler.

Genre: Sci-Fi/drama
Produser : Christopher Nolan, Emma Thomas
Produksi : Warner Bros. Pictures
Durasi : 148 menit
Pemain : Leonardo Dicaprio, Ken Watanabe, Joseph Gordon-Levitt, Marion Cotillard ,
Ellen Page, Tom Hardy, Cillian Murphy
Penulis : Christopher Nolan
Sutradara : Christopher Nolan
____________________