Rekaman berdurasi dua menit itu memperlihatkan seorang remaja putri, sebut saja Bunga (15), sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pria berinisial KM (21).
"Saya hanya iseng merekam untuk mengetahui apa yang mereka (Bunga dan KM) lakukan di dalam kamar," ungkap tersangka WH (21) di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/10/2010).
Perbuatan di rumah KM itu direkam dengan menggunakan telepon genggam oleh WH dari balik ventilasi rumah KM. KM yang saat ini dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu mengaku adegan mesum itu direkam sebelum bulan puasa lalu.
"Saya lupa bulannya tetapi yang jelas perbuatan itu dilakukan sebelum bulan puasa," kata Wh. Pemuda tanggung yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengatakan tidak berniat menyebarkan video mesum yang dilakukan sahabatnya tersebut.
"Saya tidak menyangka rekaman itu akan menyebar. Awalnya, rekaman itu mau saya hapus, tetapi Bunga meminta dengan alasan akan dilihat dulu," ungkap WH.
Sementara itu, KM yang saat ini juga sudah meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda mengaku, tidak mengetahui jika adegan itu direkam WH. "Saya tidak tahu WH merekam, sebab dia mengambilnya dari balik ventilasi. Saya baru tahu setelah rekaman itu menyebar ke beberapa teman saya," katanya.
KM yang mengaku sudah berpacaran dengan Bunga beberapa bulan sebelumnya tidak menyangka WH tega merekam adegan mesumnya tersebut. "Kami melakukannya atas dasar suka sama suka dan perbuatan itu sudah saya lakukan enam kali. Saya akan bertanggung jawab dan siap menikahi Bunga," ujar KM. (sumber: kompas.com)
____________________
No comments:
Post a Comment