Thursday, November 4, 2010

Ediaan, Mahasiswi Nyambi Jadi Mucikari

Nekat benar ini cewek. Yeti alias Nia (27), warga Jalan Kupang Panjaan, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Sebab, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini nyambi jadi mucikari.

Dari bisnis esek-eseknya itu, Yeti berhasil meraup untung antara Rp500 ribu hingga Rp1 Juta setiap kencan. Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Hotel V-3, Jalan Tambak Bayan Tengah No 17-19 Surabaya sering dijadikan transaksi bisnis haram.

“Dari informasi itu petugas langsung menyelidiki ke Hotel V-3," kata Kasubag Humas, Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, Kamis (04/11/2010).

Ternyata informasi tersebut benar adanya. Petugas mendapati Yeti sedang menunggu anak buahnya yang sedang di booking oleh pria hidung belang. Tanpa banyak kata, mahasiswi itu langsung dicokok petugas begitupula dengan dua anak buahnya yang sedang melayani tamu.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta, nota pembayaran hotel, ponsel, dan kondom yang telah dipakai.

Atas perbuatan itu, kata Wiwik, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. "Ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 Juta," tegas Wiwik. (sumber: okezone.com)
____________________

No comments:

Post a Comment