Thursday, December 2, 2010

Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta versi DPD | Draf RUU DIY

Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta versi DPD | Draf RUU DIY - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong penetapan status quo untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Para senator itu telah menyusun rancangan undang-undang keistimewaan dan telah diserahkan ke DPR.

"Dalam naskah akademik draf RUU DIY dinyatakan pemerintah mengukuhkan Sri Sultan Hamengku Buwono jumeneng dan Sri adipati Paku Alaman Jumeneng menjadi Gubernur dan wakil Gubernur DIY," kata Anggota Komite I DPD Paulus Johanes Sumino di Gedung DPD, Kamis 2 November 2010.

Menurut Yohanes, Komite I DPD telah menyusun naskah akademik dan Draf RUU DIY setelah sidang Pleno Komite tersebut pada 30 Agustus 2010. Menurut dia, isu strategis RUU DIY versi DPD pada mekanisme kepemimpinan.

Dalam rancangan itu, keistimewaan Yogyakarta mencakup urusan (a) kepemimpinan, (b) kepemerintahan, (c) pelestarian dan pengembangan kebudayaan, dan (d) tata kelola pemerintahan. Penyelenggaraan kewenangan itu berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Soal kepemimpinan diatur dalam Bab V kepemimpinan. Pasal 9 ayat (1) berbunyi "Sri Sultan Hamengku Buwono selain sebagai pemimpin tertinggi di Kasultanan, menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah DIY." Ayat (2) ketentuan itu "Sri Paduka Paku Alam selain sebagai pemimpin tertinggi di Kadipaten, menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepala Daerah DIY."

Dalam rancangan DPD itu diatur pula Sultan dan Pakualam memiliki hak tatakelola pertanahan. Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanat Grond, dan Kadipaten memiliki hak milik atas Pakualaman Grond.

Kasultanan Grond ataupun Kadipaten Grond itu terbagi atas dua jenis, yakni tanah keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan pendukungnya seperti alun-alun, masjid, taman sari, dan pesanggrahan. Tanah bukan keprabon terdiri atas tanah yang digunakan penduduk dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.

Selain draf ini, sebelumnya Universitas Gadjah Mada juga sudah membuat draf tersendiri. Kemudian Departemen Dalam Negeri pada 2008 juga telah membuat draf sendiri, sehingga sampai saat ini, ada tiga draf RUU. (sumber: vivanews.com)

____________________

No comments:

Post a Comment