Monday, February 21, 2011

Duh, Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA

Duh, Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA - Kontroversi terus muncul menjelang kongres PSSI di Tabanan, Bali, 26 Maret. Terutama terkait dugaan "akal-akalan" PSSI untuk mengatur calon ketua umum (ketum). Terkait hal itu, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), akan segera mengambil langkah intervensi terhadap otoritas tertinggi sepak bola tanah air tersebut.

Menurut Menpora Andi Mallarangeng, keputusan Komite Pemilihan (KP) yang tidak meloloskan Arifin Panigoro dan KSAD Jenderal TNI George Toisutta menjadi calon Ketum PSSI periode 2011-201 dianggap tidak tepat. Menpora juga mempertanyakan kenapa hanya duo incumbent Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie yang lolos verifikasi. Karena itu, pemerintah meminta KP merevisi ulang keputusan tersebut.

Menpora menyatakan, dalam melakukan verifikasi tidak semestinya KP hanya berpatokan pada statuta FIFA dan statuta PSSI. Ada perundang undangan lain yang mestinya juga menjadi referensi. Seperti Undang-Undang Sistem Keolahragaan No. 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN).

Andi meminta PSSI, dalam hal ini KP, untuk segera mengoreksi keputusannya. Sebab, jika menilik aturan, tak seharusnya Arifin Panigoro dan George Toisutta terpental dari bursa ketua umum. "Press conference kali ini dalam rangka merespons perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam kaitan proses pencalonan Ketua Umum PSSI," kata Andi Mallarangeng didampingi Ketua KONI/KOI Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora kemarin siang.

Mantan juru bicara Presiden itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Mestinya kongres empat tahunan nanti menjadi momentum mereformasi dan merestrukturisasi PSSI dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," beber Andi

Faktanya, lanjut Andi, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga. Yakni, PSSI sengaja memelintir beberapa pasal FIFA dengan maksud-maksud tertentu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan calon Ketua Umum yang dalam Statuta FIFA yang berbunyi they shall have already been active in football dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit. Yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun. Karena itu, kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," beber Andi.

Statuta FIFA lain yang dipelintir oleh PSSI adalah Pasal 32 Ayat (4) tertulis, "The members of the Executive Comittee...must not have been previously found guilty of criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Oleh PSSI, pasal itu dipelintir menjadi pasal Statuta PSSI pasa 35 ayat 4 yang berbunyi "Harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres," bebernya.

Politisi Partai Demokrat itu juga dengan tegas meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Dalam Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, disebutkan bahwa setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. Untuk PSSI, menurut Menpora semestinya KP berkaca pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4). Persyaratan lain sebagaimana tercantum pada Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years."

Dalam Bahasa Indonesia, butir ini berarti "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

Berdasarkan pasal-pasal itu, mestinya Nurdin Halid yang pernah menjadi terpidana selama 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar rupiah tahun 2007 tidak bisa lolos menjadi calon Ketum PSSI. Menpora mengatakan, jika warning yang diberikan ini tidak diindahkan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.

Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah ini harus dilaksanakan sebelum Kongres digelar di Tabanan, Bali 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah akan turun tangan langsung. "Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan hasil kelanjutan dari KSN," cetus Wafid.

Bagaimana dengan adanya ancaman sanksi dari FIFA jika pemerinah terbukti melakukan intervensi terhadap PSSI? Wafid menegaskan pemerintah sepertinya sudah siap. Meski dia tidak mau berkomentar mengenai kemungkinan itu lebih jauh.

Merespons pernyataan Menpora, Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman ketika dihubungi mengatakan tidak mau ambil pusing. Menurut Syarif, komite yang dipimpinnya sudah bekerja sesuai dengan dasar hukum yang ada. Yaitu Statuta FIFA. "PSSI tidak memperhatikan aturan-aturan di luar Statuta FIFA. Anehnya, kenapa Menpora sebagai pemerintah menjadi pembela satu pihak," cetus Syarif.

Sementara itu, Ketua Banding Tjipta Lesmana ketika dihubungi belum dapat berkomentar banyak soal desakan pemerintah itu. Terlebih lagi, Komite Banding sampai kemarin mengaku belum mendapatkan surat salinan dari hasil verifikasi komite pemilihan.
"Saya tidak komentar soal itu. Kita belum mendapatkan salinannya, jadi bagaimana kami mau bekerja. Pak Syarief Bastaman sudah berjanji memberikan dan kami juga sudah minta tapi sampai sekarang belum diberikan juga," beber Tjipta.

Terkait banding, kemarian perwakilan kubu Arifin Panigoro dan George Toisutta yang diwakili Rofiq Sungkar dan Jamal Aseggaf telah memberikan memori banding kepada PSSI. Surat tersebut diterima staf umum PSSI, Idrus.

Sementara itu, Bob Hippy salah satu calon wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 kemarin menyatakan mundur dari persaingan. Dia merasa direndahkan Komite Pemilihan terkait penyebab dirinya diterima. Bob mengungkapkan, informasi yang dia terima, KP meloloskan namanya sebagai calon waketum karena dirinya merupakan mantan pemain Timnas.

"Mereka tidak melihat kapabilitas saya. Saya tidak mau dikasihani," cetusnya. "Saya melihat ada yang tidak beres. Mestinya klasifikasi yang diterapkan KP sama dengan bakal calon yang lain. Kalau tidak lolos, ya tidak lolos saja. Jangan karena saya mantan pemain timnas terus tiba-tiba diloloskan," lanjut pria 64 tahun itu.

Dengan mundurnya Bob Hippy, maka formasi calon Waketum PSSI saat ini tinggal Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, dan Ibnu Munzir. (sumber: jpnn.com)

____________________

No comments:

Post a Comment